Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ingat! Besok Siaran TV Analog di Jakarta Dimatikan


Jakarta

-

Siaran TV analog di wilayah Jakarta akan dimatikan mulai besok, pada 25 Agustus 2022. Terhitung tanggal tersebut dan seterusnya, siaran tv analog digantikan dengan siaran TV digital yang menawarkan kualitas penyiaran lebih oke dari sebelumnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun telah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan Analog Switch Off (ASO) di wilayahnya.

"ASO di Jakarta pada 25 Agustus ini, mudah-mudahan ASO di Jakarta berjalan dengan lancar. Jakarta tentu dalam upaya menuju penghentian penyiaran teknologi penyiaran analog serta migrasi penyiaran teknologi digital, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendukung amanat undang-undang dengan harapan program nasional ASO ini dapat terlaksana dengan baik, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali di Jakarta, pada akhir pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Marullah mengatakan perpindahan teknologi siaran dari analog ke digital tersebut merupakan sebuah keniscayaan. Disampaikannya, kesiapan Jakarta dalam mematikan siaran TV analog dan digantikan TV digital, pemerintah daerah berperan mulai dari sosialisasi kepada masyarakat hingga mendistribusikan bantuan set top box gratis TV digital kepada rumah tangga miskin.

Melalui Dinas Kominfotik, Pemprov DKI Jakata, Marullah menyebutkan telah memverifikasi dan menetapkan jumlah bantuan untuk rumah tangga miskin di wilayahnya sesuai dengan kriteria pemerintah pusat, itu mencapai 123.888, di mana mereka memiliki TV analog di rumahnya.

"Tetapi, informasi yang kami dapatkan saat ini penerima bantuan set top box gratis TV digital di wilayah Provinsi Jakarta itu sejumlah 50.059 rumah tangga. Jadi, ini kurang dari separuhnya. (Data penerima itu-red) itu belum termasuk warga di Kepulauan Seribu yang mencapai 30 ribuan warga, tidak termasuk 50.059 rumah tangga," tuturnya.

Melihat ada ketimpangan jumlah sasaran penerima bantuan set top box gratis, Marullah berharap ke depannya ada perluasan infrastruktur sinyal TV digital dan juga masyarakat kurang mampu.

"Dengan begitu masyarakat DKI Jakarta mudah-mudahan menikmati siaran televisi yang lebih berkualitas, yaitu TV digital," ucapnya.

Sebagai informasi, migrasi TV analog ke digital ini telah diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan untuk menghentikan siaran TV analog lalu beralih ke siaran TV digital tidak dilakukan dalam tiga tahap lagi, melainkan multiple ASO. Apa itu multiple ASO?

Proses migrasi TV analog ke digital sebenarnya sudah berlangsung sejak 30 April lalu, yang mana itu termasuk ke dalam penerapan ASO Tahap 1. Namun saat diterapkan, dari 56 wilayah siaran di 166 kabupaten, hanya baru dilakukan empat wilayah siaran di delapan kabupaten/kota.

Kini menjelang diberlakukannya ASO Tahap pada 25 Agustus, Kominfo melakukan perubahan metode cara penghentian siaran TV analog dengan cara multiple ASO. Multiple ASO adalah penerapan penghentian siaran TV analog yang dilakukan secara terus-menerus sampai batas akhir migrasi penyiaran pada 2 November 2022.

"Kita untuk digitalisasi televisi di Indonesia kan diputuskan akan dilakukan multi tahap atau tahap berganda, multiple ASO," ujar Menkominfo Johnny G. Plate.

"Akan dilakukan banyak ASO sesuai kesiapan wilayahnya. Secara teknis nanti analog itu mati hidup, mati hidup, tergantung masalah teknis. Sampai suatu hari di tanggal tertentu diumumkan menjadi full ASO," sambungnya.

(agt/afr)

Source: news.google.com