Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hasil Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J dan Sikap Ragu Kuasa Hukum Halaman all - Kompas.com


Hasil Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J dan Sikap Ragu Kuasa Hukum Halaman all

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah dipaparkan pada Senin (22/8/2022) lalu.

Tim Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia (PDFI) menyampaikan langsung hasil otopsi kedua kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ketua Tim PDFI Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan, timnya bekerja secara independen serta tanpa tekanan dari pihak mana pun.

"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, baik pada saat kita lakukan otopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," ujar Ade di Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca juga: Hasil Otopsi Kedua Brigadir J: Tak Ada Luka Selain Senjata Api, Ada 5 Tembakan Masuk dan 4 ke Luar

Menurut Ade, di tubuh Brigadir J ada 5 luka tembakan masuk dan 4 luka tembakan keluar. Dua luka yang fatal yakni ada di bagian kepala dan dada.

Satu peluru juga ada yang bersarang di sekitar tulang belakang Brigadir J.

Terkait luka-luka lain yang ditemukan di jenazah Brigadir J seperti jari yang rusak, Ade menyebutkan, itu merupakan luka bekas trajektori atau lintasan anak peluru yang menyerempet jari.

Ade mengatakan, tak ada luka lain selain luka tembak di tubuh Yosua.

"Semua tempat yang mendapatkan informasi dari keluarga yang diduga ada tanda-tanda kekerasan di sana. Kami sudah bisa pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban," tandas Ade.

Terkait dengan kabar yang menyebut otak jenazah Brigadir J berpindah ke perut, tim forensik memberi penjelasan.

Ade mengatakan, ada sejumlah pertimbangan ketika jenazah yang sudah melalui proses otopsi akan ditransportasikan. Namun demikian, Ade memastikan, tak ada organ tubuh yang hilang dari jenazah Yosua.

"Semua tindakan otopsi, organ-organ itu akan dikembalikan ke tubuhnya," ujar Ade.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Tak Terima Hasil Otopsi Kedua yang Sebut Tak Ada Luka Selain Tembakan

"Namun memang harus ada pertimbangan-pertimbangan baik itu misalnya adanya bagian-bagian tubuh yang terbuka, sehingga pada saat jenazah itu akan ditransportasikan akan dilakukan pertimbangan-pertimbangan seperti itu," jelasnya.

Keraguan kuasa hukum keluarga Brigadir J

Menanggapi hal itu, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menilai masih terdapat kejanggalan terkait hasil otopsi kedua terhadap jenazah anak kliennya itu.

Kamaruddin mengatakan, pihaknya belum menerima hasil otopsi secara resmi. Tetapi, ia juga mengaku keberatan dengan pernyataan tim forensik bahwa tidak ada luka selain tembakan di tubuh Brigadir J.

“Berarti dokternya ini belum profesional, kita harus sekolahkan lagi dia ke luar negeri supaya pintar. Karena saksi saja atau tersangka mengakui kepalanya (Brigadir J) dijambak dulu sebelum ditembak. Dijambak itu kan penganiayaan,” kata Kamaruddin seperti dikutip dari Sapa Indonesia Malam yang dilihat di YouTube Kompas TV, Senin (22/8/2022) malam.

“Kalau tersangka mengakui melakukan penganiayaan sementara dokter forensik mengatakan tidak ada penganiayaan berarti ada perbedaan. Mana yang benar, apakah tersangka atau pelaku atau dokternya,” imbuh dia.

Baca juga: 6 Fakta Temuan Tim Forensik dari Hasil Otopsi Ulang Brigadir J

Kamaruddin turut menyoroti sikap tim dokter forensik yang tidak memberikan hasil otopsi kepadanya. Sebab, ia merupakan pihak yang mengajukan ekshumasi.

"Saya kan sudah mengajukan daftar pertanyaan di malam hari menjelang ekshumasi, tetapi sampai hari ini, dokter itu belum mengirimkan apa pun ke saya," kata Kamaruddin.

Karena itu, ia mempertanyakan independensi tim dokter forensik tersebut.

Sebagai pihak yang mengajukan ekshumasi, Kamruddin menuturkan bahwa ia seharusnya menerima hasil otopsi itu terlebih dahulu sebelum dirilis ke media.

"Jadi kalau dia dokter independen, karena saya yang mengajukan ekshumasi tentu saya harus diberi dulu hasil kerja mereka, baru mereka rilis ke berita," jelas dia.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah menitipkan dua orang, yakni dokter dan ahli medis, yang ikut dalam proses otopsi ulang. Kedua ahli tersebut, kata dia, ikut menyaksikan proses otopsi.

“Mereka selama otopsi sudah saya notariskan, jadi kalau mereka mengatakan sesuatu yang beda dengan yang sudah saya notariskan itu berarti di sini ada kebohongan,” tuturnya.

Baca juga: Temuan pada Otopsi Pertama dan Kedua Brigadir J

Selain itu, Kamaruddin juga meminta tim forensik menjelaskan setiap luka-luka yang ada di tubuh Brigadir J secara rinci.

Mulai dari jumlah peluru yang ditembakan, arah peluru, bagian tubuh mana saja yang kena tembakan peluru, serta luka-luka lain di bagian kaki dan tangan.

“Kemudian kenapa ada luka di bahu, kenapa ada luka di bawah mata dan di atas mata kanan. Kemudian kenapa di jari-jarinya patah-patah,” tuturnya.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga menyoroti tidak adanya konferensi pers resmi terkait rilis hasil otopsi Brigadir J kedua.

Sebab, apabila hanya dilakukan secara doorstop (mengadang narasumber secara langsung), maka wartawan tidak leluasa untuk mengajukan pertanyaan terkait hasil otopsi tersebut.

"Dia harus undang wartawan jelaskan satu per satu, sehingga wartawan bisa menanyakan secara detail, karena ini kan perintah konstitusi, perintah undang-undang, sama perintah Presiden," ujarnya.

"Harus transparan, tapi kalau dia bikin doorstop tentu wartawan tidak siap dengan pertanyaannya," lanjutnya.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor : Dani Prabowo, Rendika Ferri Kurniawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompascom. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Source: news.google.com